Tunas muda yang berusaha menjadi dewasa

Tunas muda yang berusaha menjadi dewasa

MANIFESTO EKONOMI KERAKYATAN

MANIFESTO EKONOMI KERAKYATAN
Karangan: Revrisond Baswir 

1. Melihat fakta saat ini, sistem perekonomian yang dianut Indonesia semakin menjauhkan rakyatnya dari penguasaan menjadi tuan di negeri sendiri, dan tentu saja hal itu sangat keliru.

2. Hal itu disebabkan karena tidak adanya koreksi total terhadap sistem ekonomi kolonial yang diwarisi negeri ini dari pemerintahan Hindia Belanda. 

3. Diantara ciri-ciri sistem kolonial yang dianut Indonesia menurut Bung Karno sebagai berikut.
Perekonomian Indonesia hanya diposisikan sebagai pemasok bahan mentah bagi negara-negara industri maju. Perekonomian Indonesia cenderung dimanfaatkan sebagai objek pemasaran barang-barang jadi yang dibuat negara maju. Perekonomian Indonesia dijadikan sebagai tempat memutar kelebihan kapital yang terdapat di negara industri maju.


4. Sebenarnya para pendiri bangsa ini sudah berusaha melakukan koreksi total dan struktural terhadap sistem kolonial dengan membuat Undang-Undang Dasar(UUD) 1945 pasal 33 yang berisi.
“...dasar ekonomi kerakyatan(demokrasi ekonomi), produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

5. Artinya, lahirnya sistem ekonomi kerakyatan merupakan bentuk koreksi total terhadap sistem ekonomi kolonial.

6. Pengertian asas kerakyatan menurut Hatta.
“ asas kerakyatan mengandung arti bahwa kedaulatan ada pada rakyat. Segala hukum haruslah bersandar pada keadilan dan kebenaran yang hidup dalam hati rakyat banyak....”

7. Menurut Hatta, gagasan ekonomi kerakyatan yang sejalan dengan semangat di atas adalah pengembangan koperasi di Indonesia.

8. Tujuan jangka pendek ekonomi kerakyatan adalah untuk menghapuskan penggolongan-penggolongan status sosial ekonomi dalam masyarakat, baik berdasarkan ras maupun berdasarkan penguasaan alat-alat reproduksi.

9. Substansi ekonomi kerakyatan sebagai berikut.
Partisipasi semua anggota masyarakat dalam proses produksi nasional. Partisipasi semua anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil-hasil produksi nasional. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil-hasilnya itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Pelembagaan kepemilikan alat-alat produksi dilaksanakan secara kolektif.


10. Secara Nasional, pelaksanaan ketiga substansi itu bermuara pada adanya kebutuhan untuk melaksanakan ‘desentralisasi ekonomi’ dalam arti seluas-luasnya. 

11. Artinya, desentralisasi yang harus dilakukan tidak hanya menyangkut tata hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, tetapi harus berlanjut ke tingkat desa. 

12. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, intervensi asing sangat tidak diperbolehkan. Bung Hatta menyatakan sebagai berikut.
“kepemilikan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia sebaiknya di tangan pemerintah, tetapi managemen perusahaannya masih boleh diberikan kepada tangan yang cakap(orang asing)”

13. Hal itu bertujuan menghindari penghisapan rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa(yang memegang modal).

14. Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan secara garis besar mengikuti mekanisme pasar, kecuali pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, diselenggarakan dengan mengkombinasikan mekanisme pasar dengan tatanan kelembagaan yang memuliakan kedaulatan ekonomi rakyat.

15. Dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Tidak diperbolehkan menempatkan perekonomian Indonesia sebagai subordinasi perekonomian asing. Semangat yang dibangun adalah semangat kekeluargaan, bukan semangat persaingan bebas. Hubungan ekonomi yang dijalin antar bangsa harus setara dan saling menguntungkan. Pihak asing yang hendak bermitra dengan Indonesia harus menunjukkan itikad baik mereka untuk turut mendukung penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia.  Waspada terhadap kedudukan utang luar negeri dan modal asing terhadap modal nasional. Jika mendesak,ekonomi kerakyatan lebih terbuka terhadap utang luar negeri dari pada penanaman modal asing.


16. Sendi dasar atau yang disebut dengan prinsip koperasi berdasarkan UU Koperasi no. 25/1992.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka, tidak bersifat fungsional, yang hanya terbuka bagi mereka yang memiliki profesi sejenis. b) Pengelolaan dilakukan secara demokratisc) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.d) Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.e) Kemandirian.


17. Melihat sudah sangat melekatnya sistem ekonom kolonialisme di Indonesia, wajar bagi kita untuk mempertimbangkan banyak cara agar sistem ekonomi kerakyatan dapat terwujud di Indonesia. Harapan bagi kebangkitan kembali ekonomi kerakyatan yang sejak zaman Soeharto sempat mati suri itu setidak-tidaknya dapat disimak dalam lima hal berikut.
a) Mencuatnya perlawanan terhadap hegemoni AS dari beberapa negara di                 Amerika Latin dan Asia dalam satu dekade belakangan ini.b) Terlihatnya gejala pergeseran dalam peta geopolitik dunia, yaitu dari yang                 bercorak unipolar menuju tripolar, yaitu sejak kemunculan Uni Eropadan                     kebangkita ekonomi Cina.c) Berlangsungnya krisis kapitalisme Internasional yang dipicu oleh krisis                       kapitalisme AS pada 2007 lalu.d) Meningkatnya kerusakan ekologi di Indonesia pasca eksploitasi ugal-ugalan            dalam rangka neokolonialisme dana neoliberalisme dalm 45 tahun belakangan         ini.e) Meningkatnya kesenjangan ekonomi dan sosial di Indonesia. 


18. Agar ekonomi kerakyatan ini tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, maka perlu dilakukan  beberapa tindakan jangka pendek, menengah, dan panjang sebagai berikut.
a) Menyusun arsitektur tata kelola keuangan negara yang baik, yaitu untuk                     mencegah korupsi, meningkatkan keuangan daerah, dan memastikan                        pemanfaatan APBN bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b) Melakukan renegosiasi pembayaran dan memperjuangkan penghapusan                 sebagian utang luar negeri  untuk mengurangi tekanan dari luar.
c) Merenegosiasikan kontrak-kontrak pertambangan yang merugikan Indonesia           dengan para kontraktor asing.
d) Mengkaji ulang penerapan rezim kurs mengambang dan rezim devisa bebas,           dan menyususn ulang arsitektur perbankan nasional.
e) Mengotonomkan dan mendemokratisasikan penyelenggaraan BUMN.f) Meindungi dan memajukan hak-hak dasar para pekerjaserta meningkatkan               partisipasi mereka dalam tata kelola perusahaan.g) Melakukan reforma agraria.h) Memperkuat perekonomian rakyat melalui pengembangan koperasi sejati                 dengan memperbarui UU koperasi No. 25/1992i) Mengembangkan dan memperkuat pasar domestik.j) Mengembangkan panti-panti sosial bagi fakir miskindan anak-anak terlantar.



No comments:

Post a Comment