Tunas muda yang berusaha menjadi dewasa

Tunas muda yang berusaha menjadi dewasa

Science Corner


ANALISIS KEDAULATAN PANGAN
Kajian Strategis-DEMA FPN
           
I.    Pendahuluan
Permasalahan pangan sama krusialnya dengan permasalahan minyak (energi), sehingga sektor ini tidak dapat dikesampingkan bahkan dinegasikan begitu saja. Disamping itu, pangan menjadi elemen kehidupan yang wajib terpenuhi.  Ketersediaan pangan menjadi suatu hal yang akan terus-menerus diperjuangkan oleh seluruh bangsa di dunia. Oleh karena itu permasalahan pangan tidak dapat lepas dari banyak kepentingan, seperti ekonomi, politik, sosial, dsb. Permasalahan pangan menjalar menembus sekat-sekat sebuah bangsa menuju  ruang lingkup yang global.
Perubahan iklim memberi pengaruh ekologis yang berdampak pada ketersediaan pangan di seluruh dunia. Begitu pula pertumbuhan jumlah penduduk dunia dengan tingkat peradaban yang tinggi  menuntut ketersediaan jumlah, kualitas, serta keragaman pangan yang jauh lebih besar. Sehingga sangat rawan bila suatu bangsa tidak mampu berdiri diatas kaki sendiri atas pangan mereka.
II.      Analisis

Konsepsi Kedaulatan Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Sedangkan, kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. [1]  Sejalan dengan Komisi Hak Asasi Manusia PBB yang mengkonsepsikan kedaulatan pangan sebagai hak rakyat, komunitas-komunitas, dan negeri-negeri untuk menentukan sistem-sistem produksinya sendiri dalam lapangan pertanian, perikanan, pangan dan tanah, serta kebijakan-kebijakan lainnya yang secara ekologi, sosial, ekonomi dan kebudayaan sesuai dengan keadaan-keadaan masing-masing.

Sebelum kedaulatan pangan menjadi sebuah konsepsi populer terdapat beberapa spirit lain yang mendahuluinya seperti :
1.        Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.1
2.        Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.1
3.        Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.1
4.        Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.1

Disamping keempat poin diatas, masih ada banyak value lain yang sebenarnya tercetus dan terangkat seperti swasembada pangan, ketersediaan pangan , dsb. Poin-poin nilai tersebut membangun konsepsi kedaulatan pangan menjadi lebih kaya dan matang. Apalagi dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di era ini, kedaulatan pangan lebih relevan untuk diperjuangkan.

Urgensi Kedaulatan Pangan

Menurut BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2013 mengalami kenaikan dan diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 250juta jiwa dengan kenaikan 1,49% per tahun.[2] Angka yang cukup fantastis untuk dipikirkan pemenuhan kesejahteraannya. Realita tersebut mendorong kenaikan jumlah konsumsi pangan yang  ketersediaannya terus diusahakan oleh para pemangku jabatan. Bila memandang potensi yang dimiliki Indonesia baik dari segi SDA maupun SDMnya maka ekspektasi yang muncul adalah negara ini mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Namun pada kenyataannya hidup mati bangsa ini masih tergantung dari supply pangan negara lain. Indonesia belum mampu mencukupi kebutuhan pangannya sendiri.
Sampai sekarang Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Meskipun kebijakan impor merupakan kebijakan yang sah tetapi secara moral perlu dipertimbangkan. Seakan-akan impor pangan menjadi jalan pintas yang dilakukan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya untuk mewujudkan ketahanan pangan. Berdasarkan konsepsi PP No. 68 Tahun 2002, ketahanan merupakan sebuah  kondisi dimana terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah ataupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Dalam PP tersebut tidak diatur bagaimana pangan itu diproduksi dan dari mana pangan tersebut berasal. Hal tersebut menjadi titik lemah dalam konsepsi ketahanan pangan yang dalam frame kedaulatan disini terus diperjuangkan.
Kebijakan impor mempunyai beberapa dampak negatif. Salah satunya adalah berkurangnya devisa negara. Ketergantungan pangan Indonesia pada produk luar negeri semakin meningkat. Terbukti dari nilai impor pangan Indonesia yang  terus mengalami tren kenaikan setiap tahunnya. Sebagaimana dilaporkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama Januari-Februari 2013, nilai impor tanaman pangan Indonesia mencapai US$ 2,04 miliar , hortikultura sebesar US$ 546 juta , perkebunan sebesar US$ 1,1 miliar dan  peternakan US$ 902 juta. Sampai  bulan Maret 2013, komoditas tanaman pangan yang diimpor terbesar oleh Indonesia adalah gandum sebesar 449,007 ribu ton ( US$ 175 juta ), jagung sebesar 137,761 ribu ton (US$ 44 juta ), kedelai sebesar 108,106 ribu ton (US$ 67 juta ) dan beras 33,389 ribu ton(US$ 21 juta ). [3] Impor tersebut juga memberikan dampak bagi petani.
Membanjirnya produk impor merusak harga produk dalam negeri yang pada akhirnya  pendapatan petani menjadi turun. Apalagi dengan adanya ACFTA (ASEAN-China Free Trade Agreement ) yang semakin menjauhkan bangsa ini dari kata berdaulat.  Kesejahteraan petani tidak boleh diabaikan oleh negara, selain merupakan hak petani sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan jaminan hidup, kesejahteraan petani juga bisa menjadi indikator kesejahteraan bangsa sebab sebagian besar penduduk Indonesia adalah petani. Negara maju memberikan perhatian yang begitu besar terhadap petaninya melalui berbagai proteksi, diantaranya berupa subsidi baik untuk input produksi maupun insentif  sehingga petaninya mampu memproduksi hasil pertanian dengan kuantitas melimpah, kualitas baik, dan harga murah. Akibatnya ketika pintu impor terbuka , produk pangan domestik mampu bersaing dan memiliki posisi tawar.

Dapat dikatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah mampu memberikan  dampak bagi terwujud tidaknya kedaulatan pangan itu sendiri.

Solusi Kedaulatan Pangan Butuh Peran Petani

Orientasi kebijakan pangan pemerintah dinilai perlu diubah, antara lain dengan memberikan peran dan kesempatan lebih kepada petani lokal dalam mewujudkan kedaulatan pangan. 
Selama ini, pemerintah lebih mementingkan ketersediaan pasokan dalam kebijakan ketahanan pangan meski harus mengimpor dan meminggirkan nasib petani sendiri. Akibatnya, potensi besar pertanian nasional justru terabaikan, dan rakyat menjadi semakin bergantung pada pangan impor. Hal itu pada akhirnya membahayakan kedaulatan negara. 
Disadari atau tidak, berbagai masalah krisis pangan yang terjadi di Indonesia sebenarnya disebabkan karena tidak mandirinya Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pangan Nasional. Pemerintah mencari jalan pintas mengatasi kebutuhan pangan Indonesia dengan impor pangan dari negara lain, padahal hal itu justru semakin menyulitkan Indonesia karena perekonomian Indonesia jelas akan kalang kabut jika negara yang memasok kebutuhan pangan kita terjadi gonjang-ganjing pangan. Tentu itu wajar, melihat dampak pemenuhan kebutuhan pangan Indonesia dengan impor, maka kontrol pangan jelas bukan di tangan kita, tetapi di negara lain yang memasok pangan ke Indonesia.

 Sekali lagi, pemerintah jelas memerlukan bantuan para petani untuk mengatasi krisis pangan ini. Pasalnya,  negara selalu tidak percaya dengan kinerja petani lokal karena menganggap produksi pangan yang dihasilkan oleh petani lokal tidak punya nilai jual yang diinginkan oleh kebanyakan konsumen di Indonesia. Padahal, jika dilihat dari keadaan petani lokal, mereka jelas membutuhkan keberpihakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional seperti yang diinginkan oleh masyarakat.  Upaya mewujudkan kemandirian pangan tidak akan pernah berhasil selama pemerintah tidak membuat program pemihakan terhadap petani di Indonesia. Oleh karena itu, langkah yang harus ditempuh pemerintah adalah memastikan agar benih-benih pangan, teknologi pertanian, serta teknologi pascapanen tidak bergantung pada impor. Pemerintah harus memperhatikan teknologi pascapanen sehingga petani tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi juga mampu menghasilkan produk olahan yang bernilai tambah. Hal itu membutuhkan insentif dan komitmen kuat pemerintah untuk membangun industrialisasi berbasis agraris di perdesaan.
Industrialisasi ini akan menampung hasil produksi petani. Langkah ini memberikan kepastian harga bagi petani sehingga petani terdorong untuk berproduksi dalam skala besar dan kebutuhan pangan di Indonesiapun dapat terpenuhi. Upaya pemerintah keluar dari jebakan pangan impor ini jelas tidak mudah. Pasalnya, Indonesia sudah telanjur menandatangani perjanjian perdagangan bebas yang memungkinkan produk pangan impor bebas masuk pasar Indonesia. Hal inilah yang kemudian menjadikan Indonesia seakan sudah tidak punya kewenangan lagi dalam membatasi intervensi asing di Indonesia.
Sebagai dampak perjanjian perdagangan bebas yang telah disepakati oleh pemerintah itu,  seharusnya dari sekarang pemerintah sudah membuat kebijakan yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap petani lokal. Melihat pencabutan perjanjian itu tidak mudah, maka pemerintah harus bekerja sama dengan petani lokal untuk kemudian siap bersaing dengan petani-petani internasional dalam memenuhi kebutuhan pangan Indonesia.
Belajar dari negara maju, pemerintah harus memberikan perhatian yang begitu besar terhadap petaninya melalui berbagai proteksi, diantaranya berupa subsidi baik untuk input produksi maupun insentif  sehingga petaninya mampu memproduksi hasil pertanian dengan kuantitas melimpah, kualitas baik, dan harga murah. Akibatnya ketika pintu impor terbuka , produk pangan domestik mampu bersaing dan memiliki posisi tawar.
Peran pemerintah tentu juga harus melalui perbaikan regulasi reforma agraria yang sampai sekarang selalu menimbulkan konflik di tiap daerah. Perlu adanya peningkatkan akses sumber-sumber agraria melalui reforma agraria dengan mengurangi peran perusahaan besar dalam mengurus soal pertanian dan pangan. Termasuk segera menghentikan proses korporatisasi pertanian dan pangan (food estate) yang sedang berlangsung saat ini. Selain itu, untuk kontrol kebijakan harga, Pemerintah Indonesia sebaiknya segera memfungsikan Badan Urusan Logistik (BULOG) untuk menjaga kestabilan harga dan jangkauan pangan di seluruh pelosok Indonesia. Dengan memastikan pengendalian tata niaga,  distribusi dari hasil  produksi pangan  petani Indonesia, khususnya padi, kedelai, jagung, kedelai, dan minyak goreng dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat di manapun.
Pemerintah Indonesia juga tetap harus menjadi pengendali seluruh impor pangan yang berasal dari luar negeri. Mencabut pembebasan impor bea masuk ke Indonesia, terutama impor bahan pangan, dan melarang impor pangan hasil rekayasa genetika (GMO). Untuk jangka panjang harus membangun suatu tata perdagangan dunia yang adil dengan  mengganti rezim perdagangan d ibawah World Trade Organizations (WTO), dan berbagai Free Trade Agrement (FTA), karena sistem distribusi pangan yang liberal mengakibatkan ketidakstabilan dan maraknya spekulasi harga pangan yang mengacaukan perekonomian Indonesia.
Terakhir, pemerintah bersama petani  dapat menyusun Visi Pembangunan Pertanian Indonesia  dengan menempatkan petani dan pertanian rakyat sebagai soko guru dari perekonomian di Indonesia. Membangun industri nasional berbasis pertanian, kelautan dan keanekaragaman hayati Indonesia, sehingga memungkinkan usaha-usaha mandiri, pembukaan lapangan kerja dan tidak tergantung pada pangan impor lagi.





[1] UU No. 18 Tahun  2012 Tentang Pangan


[2] Diakses dari www.healthliputan6.com pada 20 Juni  2013

[3] Data Badan Pusat Statistik (BPS)

No comments:

Post a Comment