ANALISIS KEDAULATAN PANGAN
Kajian
Strategis-DEMA FPN
I. Pendahuluan
Permasalahan pangan sama krusialnya dengan permasalahan
minyak (energi), sehingga sektor ini tidak dapat dikesampingkan bahkan
dinegasikan begitu saja. Disamping itu, pangan menjadi elemen kehidupan yang
wajib terpenuhi. Ketersediaan pangan
menjadi suatu hal yang akan terus-menerus diperjuangkan oleh seluruh bangsa di
dunia. Oleh karena itu permasalahan pangan tidak dapat lepas dari banyak kepentingan,
seperti ekonomi, politik, sosial, dsb. Permasalahan pangan menjalar menembus
sekat-sekat sebuah bangsa menuju ruang
lingkup yang global.
Perubahan iklim memberi pengaruh ekologis yang berdampak pada
ketersediaan pangan di seluruh dunia. Begitu pula pertumbuhan jumlah penduduk
dunia dengan tingkat peradaban yang tinggi
menuntut ketersediaan jumlah, kualitas, serta keragaman pangan yang jauh
lebih besar. Sehingga sangat rawan bila suatu bangsa tidak mampu berdiri diatas
kaki sendiri atas pangan mereka.
II. Analisis
Konsepsi
Kedaulatan Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari
sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan,
perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan
pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Sedangkan,
kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan
kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan
hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi
sumber daya lokal.
[1] Sejalan dengan Komisi Hak Asasi Manusia PBB
yang mengkonsepsikan kedaulatan pangan sebagai hak
rakyat, komunitas-komunitas, dan negeri-negeri untuk menentukan sistem-sistem
produksinya sendiri dalam lapangan pertanian, perikanan, pangan dan tanah,
serta kebijakan-kebijakan lainnya yang secara ekologi, sosial, ekonomi dan
kebudayaan sesuai dengan keadaan-keadaan masing-masing.
Sebelum kedaulatan
pangan menjadi sebuah konsepsi populer terdapat beberapa spirit lain yang mendahuluinya seperti :
1.
Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam
memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin
pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan
memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan
lokal secara bermartabat.1
2.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi
negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan
terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.1
3.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan
untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain
yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman
untuk dikonsumsi.1
4.
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan
ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis
pada potensi sumber daya lokal.1
Disamping keempat poin diatas, masih ada banyak value lain yang sebenarnya tercetus dan
terangkat seperti swasembada pangan, ketersediaan pangan , dsb. Poin-poin nilai
tersebut membangun konsepsi kedaulatan pangan menjadi lebih kaya dan matang.
Apalagi dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di era ini, kedaulatan
pangan lebih relevan untuk diperjuangkan.
Urgensi Kedaulatan Pangan
Menurut BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional) jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2013 mengalami kenaikan dan
diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 250juta jiwa dengan kenaikan 1,49% per
tahun.[2]
Angka yang cukup fantastis untuk dipikirkan pemenuhan kesejahteraannya. Realita
tersebut mendorong kenaikan jumlah konsumsi pangan yang ketersediaannya terus diusahakan oleh para
pemangku jabatan. Bila memandang potensi yang dimiliki Indonesia baik dari segi
SDA maupun SDMnya maka ekspektasi yang muncul adalah negara ini mampu memenuhi
kebutuhan pangan rakyatnya. Namun pada kenyataannya hidup mati bangsa ini masih
tergantung dari supply pangan negara
lain. Indonesia belum mampu mencukupi kebutuhan pangannya sendiri.
Sampai sekarang Indonesia masih mengandalkan impor untuk
memenuhi kebutuhan pangannya. Meskipun kebijakan impor merupakan kebijakan yang
sah tetapi secara moral perlu dipertimbangkan. Seakan-akan impor pangan menjadi
jalan pintas yang dilakukan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya untuk
mewujudkan ketahanan pangan.
Berdasarkan konsepsi PP No. 68 Tahun 2002, ketahanan merupakan sebuah kondisi dimana terpenuhinya pangan bagi rumah
tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah ataupun
mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Dalam PP tersebut tidak diatur bagaimana
pangan itu diproduksi dan dari mana pangan tersebut berasal. Hal tersebut
menjadi titik lemah dalam konsepsi ketahanan pangan yang dalam frame kedaulatan disini terus
diperjuangkan.
Kebijakan impor mempunyai beberapa dampak negatif. Salah
satunya adalah berkurangnya devisa negara. Ketergantungan pangan Indonesia pada
produk luar negeri semakin meningkat. Terbukti dari nilai impor pangan
Indonesia yang terus mengalami tren kenaikan
setiap tahunnya. Sebagaimana dilaporkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat
selama Januari-Februari 2013, nilai impor tanaman pangan Indonesia mencapai US$
2,04 miliar , hortikultura sebesar US$ 546 juta , perkebunan sebesar US$ 1,1 miliar
dan peternakan US$ 902 juta. Sampai bulan Maret 2013, komoditas tanaman pangan
yang diimpor terbesar oleh Indonesia adalah gandum sebesar 449,007 ribu ton (
US$ 175 juta ), jagung sebesar 137,761 ribu ton (US$ 44 juta ), kedelai sebesar
108,106 ribu ton (US$ 67 juta ) dan beras 33,389 ribu ton(US$ 21 juta ). [3]
Impor tersebut juga memberikan dampak bagi petani.
Membanjirnya
produk impor merusak harga produk dalam negeri yang pada akhirnya pendapatan petani menjadi turun. Apalagi dengan
adanya ACFTA (ASEAN-China Free Trade Agreement ) yang semakin menjauhkan bangsa
ini dari kata berdaulat. Kesejahteraan
petani tidak boleh diabaikan oleh negara, selain merupakan hak petani sebagai
warga negara untuk mendapatkan perlindungan jaminan hidup, kesejahteraan petani
juga bisa menjadi indikator kesejahteraan bangsa sebab sebagian besar penduduk
Indonesia adalah petani. Negara maju memberikan perhatian yang begitu besar
terhadap petaninya melalui berbagai proteksi, diantaranya berupa subsidi baik
untuk input produksi maupun insentif sehingga petaninya mampu memproduksi hasil
pertanian dengan kuantitas melimpah, kualitas baik, dan harga murah. Akibatnya
ketika pintu impor terbuka , produk pangan domestik mampu bersaing dan memiliki
posisi tawar.
› Dapat dikatakan
bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah mampu memberikan dampak bagi terwujud tidaknya kedaulatan
pangan itu sendiri.
Solusi Kedaulatan Pangan Butuh
Peran Petani
Orientasi
kebijakan pangan pemerintah dinilai perlu diubah, antara lain dengan memberikan
peran dan kesempatan lebih kepada petani lokal dalam mewujudkan kedaulatan
pangan.
Selama ini, pemerintah lebih mementingkan ketersediaan pasokan dalam kebijakan ketahanan pangan meski harus mengimpor dan meminggirkan nasib petani sendiri. Akibatnya, potensi besar pertanian nasional justru terabaikan, dan rakyat menjadi semakin bergantung pada pangan impor. Hal itu pada akhirnya membahayakan kedaulatan negara.
Selama ini, pemerintah lebih mementingkan ketersediaan pasokan dalam kebijakan ketahanan pangan meski harus mengimpor dan meminggirkan nasib petani sendiri. Akibatnya, potensi besar pertanian nasional justru terabaikan, dan rakyat menjadi semakin bergantung pada pangan impor. Hal itu pada akhirnya membahayakan kedaulatan negara.
Disadari atau tidak, berbagai masalah krisis pangan yang terjadi
di Indonesia sebenarnya disebabkan karena tidak mandirinya Indonesia dalam
memenuhi kebutuhan pangan Nasional. Pemerintah mencari jalan pintas mengatasi
kebutuhan pangan Indonesia dengan impor pangan dari negara lain, padahal hal
itu justru semakin menyulitkan Indonesia karena perekonomian Indonesia jelas
akan kalang kabut jika negara yang memasok kebutuhan pangan kita terjadi
gonjang-ganjing pangan. Tentu itu wajar, melihat dampak pemenuhan kebutuhan
pangan Indonesia dengan impor, maka kontrol pangan jelas
bukan di tangan kita, tetapi di negara lain yang memasok pangan ke Indonesia.
Sekali lagi, pemerintah jelas memerlukan bantuan para
petani untuk mengatasi krisis pangan ini. Pasalnya, negara selalu tidak percaya dengan kinerja
petani lokal karena menganggap produksi pangan yang dihasilkan oleh petani
lokal tidak punya nilai jual yang diinginkan oleh kebanyakan konsumen di
Indonesia. Padahal, jika dilihat dari keadaan petani lokal, mereka jelas
membutuhkan keberpihakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional
seperti yang diinginkan oleh masyarakat. Upaya mewujudkan
kemandirian pangan tidak akan pernah berhasil selama pemerintah tidak membuat
program pemihakan terhadap petani di Indonesia. Oleh karena itu, langkah yang
harus ditempuh pemerintah adalah memastikan agar benih-benih pangan, teknologi
pertanian, serta teknologi pascapanen tidak bergantung pada impor. Pemerintah harus memperhatikan
teknologi pascapanen sehingga petani tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi
juga mampu menghasilkan produk olahan yang bernilai tambah. Hal itu membutuhkan
insentif dan komitmen kuat pemerintah untuk membangun industrialisasi berbasis
agraris di perdesaan.
Industrialisasi
ini akan menampung hasil produksi petani. Langkah ini memberikan kepastian
harga bagi petani sehingga petani terdorong untuk berproduksi dalam skala besar
dan kebutuhan pangan di Indonesiapun dapat terpenuhi. Upaya pemerintah keluar
dari jebakan pangan impor ini jelas tidak mudah. Pasalnya, Indonesia sudah
telanjur menandatangani perjanjian perdagangan bebas yang memungkinkan produk
pangan impor bebas masuk pasar Indonesia. Hal
inilah yang kemudian menjadikan Indonesia seakan sudah tidak punya kewenangan
lagi dalam membatasi intervensi asing di Indonesia.
Sebagai dampak perjanjian perdagangan bebas yang telah
disepakati oleh pemerintah itu,
seharusnya dari sekarang pemerintah sudah membuat kebijakan yang
menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap petani lokal. Melihat pencabutan
perjanjian itu tidak mudah, maka pemerintah harus bekerja sama dengan petani
lokal untuk kemudian siap bersaing dengan petani-petani internasional dalam
memenuhi kebutuhan pangan Indonesia.
Belajar dari negara
maju, pemerintah harus memberikan perhatian yang begitu besar terhadap
petaninya melalui berbagai proteksi, diantaranya berupa subsidi baik untuk
input produksi maupun insentif sehingga
petaninya mampu memproduksi hasil pertanian dengan kuantitas melimpah, kualitas
baik, dan harga murah. Akibatnya ketika pintu impor terbuka , produk pangan
domestik mampu bersaing dan memiliki posisi tawar.
Peran pemerintah tentu juga harus melalui perbaikan regulasi
reforma agraria yang sampai sekarang selalu menimbulkan konflik di tiap daerah.
Perlu adanya peningkatkan akses sumber-sumber agraria
melalui reforma agraria dengan mengurangi peran perusahaan besar dalam mengurus
soal pertanian dan pangan. Termasuk segera menghentikan proses korporatisasi
pertanian dan pangan (food estate) yang sedang berlangsung saat ini. Selain
itu, untuk kontrol kebijakan harga, Pemerintah Indonesia sebaiknya segera
memfungsikan Badan Urusan Logistik (BULOG) untuk menjaga kestabilan harga dan
jangkauan pangan di seluruh pelosok Indonesia. Dengan memastikan pengendalian
tata niaga, distribusi dari hasil produksi pangan petani
Indonesia, khususnya padi, kedelai, jagung, kedelai, dan minyak goreng dapat
dijangkau oleh semua kalangan masyarakat di manapun.
Pemerintah
Indonesia juga tetap harus menjadi pengendali seluruh impor pangan yang berasal
dari luar negeri. Mencabut pembebasan impor bea masuk ke Indonesia, terutama
impor bahan pangan, dan melarang impor pangan hasil rekayasa genetika (GMO).
Untuk jangka panjang harus membangun suatu tata perdagangan dunia yang adil
dengan mengganti rezim perdagangan d ibawah World Trade
Organizations (WTO), dan berbagai Free Trade Agrement (FTA), karena sistem
distribusi pangan yang liberal mengakibatkan ketidakstabilan dan maraknya
spekulasi harga pangan yang mengacaukan perekonomian Indonesia.
Terakhir, pemerintah
bersama petani dapat menyusun
Visi Pembangunan Pertanian Indonesia dengan menempatkan petani dan
pertanian rakyat sebagai soko guru dari perekonomian di Indonesia. Membangun
industri nasional berbasis pertanian, kelautan dan keanekaragaman hayati Indonesia,
sehingga memungkinkan usaha-usaha mandiri, pembukaan lapangan kerja dan tidak
tergantung pada pangan impor lagi.
No comments:
Post a Comment